Repelita Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof Didin S. Damanhuri, menilai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai warisan pribadi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang tidak melalui proses legislasi yang memadai.
Didin menyatakan, IKN adalah proyek yang sangat ambisius dari Presiden Jokowi tanpa adanya undang-undang dan perdebatan publik yang mendalam. "Memang IKN ini kan personal legacy yang ingin, Presiden Jokowi waktu itu sangat ambisius untuk mewujudkannya, tanpa sebuah undang-undang, tanpa sebuah perdebatan publik yang komprehensif, substansif," katanya dalam diskusi publik 'Merekam Gagasan Faisal Basri' via Zoom Meeting, Jumat (7/2/2025).
Didin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama para akademisi pernah menolak Undang-Undang IKN pada Maret 2022, yang pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Saya termasuk salah satu di antara 21 orang, katakanlah akademisi yang menyiarkan ke Mahkamah Konstitusi undang-undang yang hanya disiapkan 3 bulan, kemudian disahkan dalam 1 hari," ungkapnya.
Didin menyebutkan, pada awalnya banyak investor asing yang tertarik dengan proyek IKN, namun mereka akhirnya memilih mundur. Ia menduga, para investor tersebut memahami adanya sejumlah tantangan dalam proyek IKN yang belum terpenuhi, seperti masalah ekologi, keamanan, dan tata kelola.
Menurut Didin, ada kemungkinan besar proyek IKN akan mengalami perubahan fungsi. "Dugaan saya, apalagi sudah ada ketentuan anggaran IKN disetop, jadi kemungkinan nanti IKN itu seperti tempat istirahatnya atau berundingnya Kepala Negara seperti di Amerika Serikat atau menjadi Ibu Kota Kalimantan Timur, atau menjadi kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," katanya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok