Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Dinas Pendidikan Jakarta Tambah Syarat KJP Plus, Nilai Rapor Minimal 70, Dapat Kritik Tajam: Mengapa Merugikan Kelompok Miskin?

Ilustrasi siswa sekolah menerima bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta).

Repelita, Jakarta - Dinas Pendidikan Jakarta berencana menambah syarat bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yaitu nilai rapor rata-rata minimal 70. Kebijakan ini mendapat kritik tajam karena dianggap merugikan kelompok miskin, yang selama ini diuntungkan oleh bantuan pendidikan tersebut.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan rencana penambahan syarat tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD Jakarta pada Januari 2025. Ia menyebutkan bahwa perubahan syarat ini mengharuskan siswa yang nilai rapornya di bawah 70 untuk tidak lagi menerima bantuan KJP Plus.

“Syarat lainnya tetap sama. Namun, perubahan ini memerlukan revisi Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang menjadi dasar program KJP Plus,” kata Sarjoko.

Meskipun beberapa syarat lainnya tidak berubah, seperti penerima harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, bersekolah di Jakarta (baik negeri maupun swasta), memiliki NIK Jakarta, serta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau sebagai anak panti sosial, kebijakan baru ini tetap berisiko meningkatkan angka putus sekolah.

Data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) Jakarta 2024 mencatat ada 3.507 siswa penerima KJP Plus yang memiliki nilai rapor di bawah 70, yang kini terancam kehilangan bantuan pendidikan tersebut. Jika kebijakan ini diterapkan, ribuan anak dari keluarga kurang mampu bisa saja tidak dapat melanjutkan sekolah.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa ada 99.761 kasus putus sekolah di Jakarta sepanjang 2024. Ia khawatir angka tersebut akan meningkat jika syarat baru diberlakukan.

“Banyak faktor yang berpengaruh, tapi kenapa justru peserta didik yang harus menanggung akibatnya?” ujar Ubaid kepada Suara.com, Selasa (4/2/2025).

Sarjoko mengklaim bahwa kebijakan ini telah dibahas dengan tim transisi Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. Namun, Pramono mengaku tidak mengetahui penambahan syarat tersebut.

“Saya belum mendapat informasi,” ujarnya usai berkunjung ke Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Saya baru dengar,” kata Pramono. Namun, ia berjanji akan mempermudah syarat penerima KJP Plus bagi mereka yang benar-benar berhak.

Rencana penambahan syarat ini juga mendapat kritik tajam dari anggota Komisi E DPRD Jakarta, Jhonny Simanjuntak. Ia menilai bahwa nilai rapor tidak bisa menjadi indikator kelayakan bantuan. “KJP ini soal ekonomi, bukan prestasi,” tegas Jhonny.

Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian, mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Ia khawatir aturan baru ini akan memperburuk angka putus sekolah dan menghambat visi Indonesia Emas 2045.

“Jangan sampai di 2045 anak-anak ini justru berebut jadi tukang parkir karena mereka tidak bisa sekolah,” pungkasnya.

Pendidikan seharusnya memberikan kesetaraan bagi setiap siswa untuk meraih keberhasilan akademik, demikian laporan dari OECD dalam "Education at a Glance". Sosiolog R.W. Connell dan Reza Aditia, seorang mahasiswa PhD, juga mengingatkan bahwa pendidikan harus menjadi hak bagi semua, bukan hanya segelintir kelompok.

Ubaid menegaskan bahwa rencana menaikkan syarat nilai rapor KJP Plus bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 31 Ayat 1 dan 2 menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jadi, yang berhak dibiayai pemerintah adalah semua anak Indonesia. Bukan hanya yang nilai rapornya 70 atau yang berprestasi,” tegas Ubaid. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved