Repelita, Jakarta - DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Revisi ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), dengan kemungkinan untuk mencopotnya melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa yang berwenang mencopot pimpinan KPK adalah Presiden, sesuai dengan ketentuan Hukum Administrasi Negara. Tanak menambahkan bahwa keputusan pemberhentian pejabat hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang mengangkat pejabat tersebut.
"Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, Tanak juga mengungkapkan bahwa pemberhentian pimpinan KPK bisa dilakukan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, surat keputusan pengangkatan bisa dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TUN jika ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
Sebelumnya, revisi Peraturan DPR mengenai Tata Tertib memberikan hak kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah dipilih melalui uji kelayakan. Evaluasi ini dilakukan secara berkala dan hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Jika rekomendasi tersebut mengikat, maka DPR memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat negara yang telah terpilih.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi ini akan memungkinkan evaluasi terhadap pejabat negara yang telah melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Evaluasi ini akan dilakukan oleh komisi terkait, dan hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diambil tindakan lebih lanjut.
"Rekomendasi yang bersifat mengikat ini bisa mencopot pejabat yang sebelumnya telah dipilih melalui mekanisme uji kelayakan," ujar Bob.
Dengan adanya revisi ini, DPR berharap dapat memastikan bahwa pejabat negara yang terpilih tetap berkinerja baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Namun, KPK menegaskan bahwa kewenangan pencopotan pejabat negara, terutama pimpinan KPK, tetap berada di tangan Presiden dan dapat melalui putusan PTUN.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok