Repelita, Tangerang - Henri, kuasa hukum warga Desa Kohod, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan kepemilikan mobil mewah oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Menurut Henri, Arsin diduga menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan beberapa mobil mewah, termasuk Rubicon, Honda Civic Turbo, dan dua unit Honda CR-V.
"Ada beberapa mobil yang tercatat atas nama orang lain, namun mobil Rubicon sering digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari oleh yang bersangkutan," ungkap Henri saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 Februari.
Henri juga mengungkapkan bahwa saat ini mobil-mobil mewah tersebut sudah hilang, dan yang tersisa hanya Honda Civic Turbo putih di rumah Arsin. Ia menduga Arsin melarikan diri bersama mobil Rubicon setelah kasusnya mendapat perhatian publik, termasuk dari anggota DPR RI.
"Sekarang hanya ada mobil Civic Turbo dan kendaraan Avanza plat dinas yang terparkir. Kami menduga saudara Arsin sedang bersembunyi," tambah Henri.
Tak hanya mobil-mobil mewah, Arsin diduga memiliki empat rumah di Kabupaten Tangerang. Henri juga menyebutkan bahwa kekayaan Arsin mulai berkembang setelah menjabat sebagai Kepala Desa Kohod. Sebelum menjabat, Arsin dikenal sebagai seorang rentenir dan makelar tanah yang tidak memiliki kekayaan signifikan.
"Dulu dia dikenal sebagai ‘bangke’ atau rentenir. Sebelum menjabat sebagai Kades, dia tidak kaya, tapi setelah menjabat, kekayaannya berkembang pesat," terang Henri.
Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.
Djuhandhani menyatakan bahwa Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini. Kemudian, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
Serta 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok