Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp3,49 miliar dari kediaman politikus Partai NasDem Ahmad Ali (AA).
Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang diduga menerima suap dari perusahaan tambang batubara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan tas dan jam tangan mewah bermerk ternama yang ditemukan di lokasi tersebut. Tessa menjelaskan bahwa barang-barang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan branded,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Penggeledahan rumah Ahmad Ali berlangsung pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Kertanegara. Setiap perusahaan yang mengeksploitasi batu bara di daerah tersebut diduga memberikan pembayaran senilai USD 3,3 hingga 5 per metrik ton batu bara yang diambil.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 104 kendaraan, yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor, yang terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita. Proses penggeledahan dilakukan antara 13 Mei hingga 6 Juni 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok