Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatan Bitner Sianturi Terhadap Pedagang Sayur Keliling di Magetan Picu Aksi Ribuan Pedagang Turun ke Jalan

 GERUDUK PN MAGETAN: Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor PN Magetan, Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB. Mereka memberikan dukungan kepada koleganya, Marno setelah digugat oleh pemilik warung sayur bernama Bitner Sianturi. Akibat aksi turun ke jalan dan mogok tak jualan, Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengklaim perputaran ekonomi Magetan hilang Rp 1,7 miliar. (SURYAMALANG.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Repelita, Magetan - Seorang pemilik warung bernama Bitner Sianturi menggugat Marno, pedagang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri (PN).

Akibat gugatan tersebut, ribuan pedagang sayur keliling kolega Marno turun ke jalan. Para pedagang sayur itu menggeruduk kantor PN Magetan pada Rabu (5/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Konvoi para pedagang sayur menuju ke kantor PN Magetan menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan cenderung macet. Sejumlah anggota Polantas Polres Magetan pun turun ke jalan untuk mengatur arus lalu lintas.

Dampak dari aksi ribuan pedagang sayur keliling yang tidak berjualan sehari, perputaran ekonomi di Magetan hilang sebesar Rp 1,7 miliar. Yusuf, Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, mengungkapkan bahwa para pedagang sayur di Magetan kompak tidak berjualan demi memberikan dukungan moral kepada Marno. Yusuf mendesak agar Bitner Sianturi segera mencabut gugatannya.

"Jika desakan ini tak digubris, kami akan mengerahkan lebih banyak pedagang sayur untuk menggeruduk PN Magetan," ujar Yusuf. Para pedagang sayur keliling juga mengerahkan kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk berjualan, seperti pikap dan sepeda motor lengkap beserta gerobak kayu berisi sayur mayur dan aneka bumbu.

Dalam sidang mediasi yang digelar, Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan bahwa mediasi tersebut belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak. "Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing-masing solusi. Kami berharap ini selesai dalam tingkat mediasi," ujarnya.

Jika mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan. Dedi menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan oleh Bitner terhadap beberapa pedagang sayur keliling di Desa Pesu yang dianggap merugikan usahanya yang berjualan toko kelontong.

Bitner menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak bermaksud melarang pedagang sayur keliling, tetapi ia merasa keberatan dengan keberadaan pedagang yang mangkal terlalu lama di depan toko sayurnya. Ia berharap agar pedagang mengikuti aturan yang sudah disepakati sejak 2022.

Bitner menggugat Marno dan dua pedagang sayur lainnya dengan tuntutan sebesar Rp 500 juta. Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua BPD, serta ketua RT setempat karena tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan bahwa pedagang sayur keliling sangat membantu masyarakat. "Masyarakat sangat membutuhkan mereka karena pelayanan prima yang diberikan, mereka sudah hadir pagi-pagi," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pedagang sudah mengikuti imbauan untuk tidak mangkal terlalu lama.

Kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo, mengatakan bahwa perkara ini bersifat pribadi dan tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu. "Jika ada titik temu dalam mediasi, bisa diselesaikan. Jika tidak, maka ada pokok perkara yang akan diperiksa," tuturnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved