Repelita, Jakarta - Gelagat Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pagar laut di Tangerang kini semakin mencurigakan. Setelah menghilang tanpa jejak, Kades Kohod kini mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Ia tidak memenuhi undangan pemanggilan dalam tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. "Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir," ujar Djuhandhani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa undangan tersebut adalah untuk proses klarifikasi pada tahapan penyelidikan, sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Meski demikian, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik, sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” ujar Djuhandhani.
Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. "Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan. Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dalam tayangan video itu, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Namun, Arsin membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.
Selain itu, Kades Kohod juga diduga terlibat dalam merelokasi sejumlah warga Tanjung Burung, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, ke Desa Kalibaru. Relokasi yang dilakukan sejak 2024 bukannya menyelesaikan masalah, namun justru menimbulkan masalah baru bagi warga. Tanah relokasi yang disediakan oleh Arsin kini terendam banjir setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Ilham (35), salah satu warga Tanjung Burung, mengeluhkan kondisi tanah yang dinilai kurang layak, terutama saat musim hujan. "Di sana (Tanjung Burung) enggak pernah banjir. Tapi di sini (tanah relokasi) malah tingginya se-paha," ujar Ilham.
Kondisi tanah relokasi yang sebelumnya merupakan sawah ini kini terendam banjir, dan banyak rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Warga juga mengeluhkan akses menuju lokasi yang hanya dapat dilalui satu jalan yang becek dan belum dibangun dengan baik. "Rencananya sebelum Lebaran itu sudah harus ditempati, tapi karena banjir gini ya jadi bingung," keluh Ilham.
Sebelumnya, Arsin juga membuat marah warga Kohod saat meminta mereka untuk mengosongkan lahan sepanjang 10 meter dari bibir sungai dengan alasan untuk kepentingan sepadan sungai. Namun kenyataannya, sungai tersebut malah diuruk sehingga alirannya menyempit.
Terbaru, Arsin diduga kuat mencatut nama warganya untuk membuat sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Khaerudin, salah seorang warga yang merasa menjadi korban, mengatakan bahwa sertifikat tersebut tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga, padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tersebut.
"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," kata Khaerudin. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok