Repelita, Tangerang - Pengamat hukum dan politik Pieter Zulkifli menilai penegakan hukum terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, harus didasarkan pada fakta dan data yang jelas. Menurutnya, legalitas sertifikat tanah di wilayah perairan harus ditangani dengan pendekatan regulasi yang tegas, mengingat kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Pieter mengingatkan bahwa tindakan hukum yang hanya didasarkan pada asumsi tanpa penyelidikan yang mendalam dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. "Ketika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis," kata Pieter.
Mantan Ketua Komisi III DPR tersebut menjelaskan bahwa dalam perjalanan kasus ini beredar surat dari Kejaksaan Agung yang meminta data terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang. Surat tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah setelah polemik pagar laut mencuat.
Pieter pun menegaskan agar Kejaksaan Agung tidak terburu-buru menyimpulkan adanya unsur korupsi tanpa melakukan penyelidikan yang komprehensif. "Kejagung diharapkan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, agar penyelidikan tidak terburu-buru dan bisa menemukan kebenaran yang sesungguhnya," ujar Pieter.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, hak atas tanah mencakup tidak hanya daratan tetapi juga wilayah perairan dan pesisir. Pengajuan hak atas tanah di perairan harus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, Pasal 1 angka (7) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah juga menegaskan bahwa perizinan terkait pemanfaatan ruang laut merupakan legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk menjalankan usahanya di wilayah perairan pesisir dan laut.
"Proses hukum dalam kasus pagar laut seharusnya mengikuti kerangka hukum yang berlaku, bukan hanya didasarkan pada asumsi," tambah Pieter.
Pieter juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu. Pembuktian pelanggaran hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta agar tidak merugikan pihak-pihak terkait. "Kepercayaan publik harus dijaga, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil," ujar Pieter.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta data terkait kepemilikan tanah di area pemasangan pagar laut. Permintaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan laut Tangerang pada tahun 2023-2024.
Harli menjelaskan bahwa meskipun penyelidikan sedang berlangsung, Kejaksaan Agung tetap mengutamakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses pemeriksaan awal. "Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penyelidikan ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Harli.
Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan dampak dari penanganan kasus ini terhadap iklim investasi di Indonesia. Ketidakpastian dalam regulasi dapat mengganggu program investasi nasional jika pejabat yang bertanggung jawab tidak memahami aturan yang berlaku. "Kami berharap agar kebijakan penanganan kasus ini tidak mengganggu iklim investasi dan memperburuk ketidakpastian hukum," ujar Pieter.
Transparansi dan profesionalisme dalam penyelidikan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa menghambat kepentingan nasional. "Penyelidikan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan asumsi atau spekulasi," ujar Pieter, mengakhiri komentarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok