Repelita Jakarta - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City kini disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek tersebut. Proyek yang merupakan hasil patungan antara pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
KEK Lido, yang berlokasi di lahan seluas 1.040 hektare, ditargetkan memiliki investasi sebesar Rp33,4 triliun hingga tahun 2030. Beberapa properti yang dikembangkan di kawasan tersebut juga menggunakan nama Trump, seperti Trump Residences Lido dan Trump International Golf Club-Lido.
Namun, pada Kamis (6/2), Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) di KEK Lido. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa PT MNC Lido, yang mengelola proyek ini, tidak mengelola air larian hujan dengan baik. Hal ini mengakibatkan pendangkalan pada hulu Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan proyek tersebut, mengingat dampak serius yang ditimbulkan. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho, yang memimpin penghentian pembangunan, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang disetujui dengan realisasi konstruksi di lapangan.
"Pembangunan tidak mengelola air limpasan dengan baik, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem danau," kata Ardyanto. Papan pemberitahuan telah dipasang, dan pengawasan akan terus dilakukan oleh tim KLH.
Penyegelan ini menjadi peringatan bagi pengelola proyek lainnya agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap tahap pembangunan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok