Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri turun langsung ke masyarakat untuk mengecek ketersediaan liquefied petroleum gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram seiring terjadinya kelangkaan komoditas tersebut. Polri juga menganalisis penyebab antrean panjang saat pembelian gas bersubsidi.
"Dittipideksus sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan, khususnya di Jabodetabek dan Banten," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Dari pengecekan di wilayah Jabodetabek, Helfi menyatakan bahwa terdapat masalah perubahan pendistribusian yang sebelumnya bisa melalui pengecer, kini langsung melalui agen. "Sehingga yang tadinya bisa dipecah satu pangkalan menjadi beberapa penyalur atau pengecer, saat ini fokus di satu tempat sehingga terjadi antrean di beberapa tempat," ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula terjadinya penurunan suplai ke agen atau pangkalan. "Yang tadinya per hari itu 280 tabung LPG 3 kilogram, saat ini hanya 130 tabung per hari," tambahnya.
Direktorat tersebut juga melakukan pengawasan terkait harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kilogram yang berbeda-beda di setiap agen. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di wilayah Jabodetabek dan Banten, tetapi juga dengan melibatkan satgas daerah yang diperintahkan untuk mengecek langsung ke lapangan terkait ketersediaan dan distribusi LPG tabung 3 kilogram.
Hasil dari pengawasan itu nantinya akan dikumpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan. Mengenai kemungkinan adanya oknum yang menimbun LPG hingga mengakibatkan kelangkaan, Helfi menegaskan bahwa hal tersebut tidak ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan jajarannya.
"Tidak. Memang ada penurunan stok suplainya. Itu sementara dan saat ini kita komunikasikan dengan Dirjen Migas. Tim kami sedang komunikasi di sana. Kita tunggu hasilnya bagaimana," katanya.
Pemerintah sebelumnya mulai menerapkan kebijakan penjualan LPG tabung 3 kilogram hanya melalui pangkalan yang efektif sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung. Perbedaan harga itu karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Namun, pada Selasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG tabung 3 kilogram dapat kembali beroperasi dengan berganti nama menjadi subpangkalan. Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer ini adalah untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bahlil juga menegaskan bahwa stok LPG tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap. Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan pengecer menjual LPG tabung 3 kilogram.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok