Repelita Jakarta - Kepala Desa Kohod, Arsin, kini terpojok terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau perkembangan kasus ini setelah Arsin gagal menyerahkan buku Letter C Desa Kohod meski sudah diminta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa hingga kini, Arsin belum memberikan dokumen yang diminta. “(Buku Letter C Desa Kohod) itu belum (diberikan Arsin),” katanya pada Kamis (6/2/2025). Harli juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Arsin akan dipanggil atau tidak, mengingat penyelidikan masih berstatus pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kejagung, lanjut Harli, masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri kasus ini dari segi administrasi. Namun, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka Kejagung akan menangani kasus tersebut. “Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Harli.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat terkait penerbitan SHGB di Pagar Laut, Tangerang, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB serta 263 dokumen terkait yang menjadi dasar penyelidikan.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa Bareskrim telah memeriksa lima saksi, termasuk perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dan Bappeda Kabupaten Tangerang. Mereka tengah menyelidiki jejak pemalsuan yang ada dengan mengirimkan berkas warkah ke laboratorium forensik. "Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu," tambahnya.
Penyidik berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, mulai dari level bawah hingga pelaku utamanya. “Pelaku utamanya siapa sih? yang masang pagar laut? Kita cari sampai tuntas semuanya,” tegas Djuhandhani. Dalam proses penyelidikan, Arsin juga telah dipanggil oleh Bareskrim, namun belum memenuhi panggilan. “Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Djuhandhani.
Bareskrim juga telah memeriksa pejabat ATR/BPN yang beberapa waktu lalu dicopot jabatannya oleh Menteri Nusron Wahid. Meski demikian, Djuhandhani memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan. “Begitu kami izin, langsung diberikan. Minta keterangan langsung diberikan. Hasilnya kami bisa meyakini ada perbuatan pidana,” ujar Djuhandhani, yang saat ini masih menunggu hasil dari laboratorium forensik untuk memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok