Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang dikaitkan dengan kritik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Bantahan ini disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP, dengan agenda tanggapan atas petitum yang disampaikan oleh kubu Hasto, Rabu kemarin.
Kabiro Hukum KPK, Iskandar, menyatakan bahwa KPK telah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan status hukum terhadap Hasto. "Bahwa dalam gelar perkara, atau eskpose tersebut, penyelidik Termohon (KPK) dalam penyampaian laporan, sudah langsung memaparkan perolehan alat bukti permulaan yang cukup," kata Iskandar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Iskandar, KPK telah mengantongi bukti berupa lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang. Penetapan tersangka ini, jelasnya, juga didasari oleh keterangan dari delapan orang saksi. "Yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, petunjuk berupa bukti elektronik, yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor handphone yang diduga terlibat dalam perkara a quo," ucap Iskandar.
Iskandar menanggapi klaim kubu Hasto yang menyebutkan penetapan tersangka ini terkait dengan kritik terhadap Presiden Jokowi. Ia menilai klaim tersebut tidak relevan dan hanya berupa asumsi belaka. "Dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan," tuturnya.
KPK menilai bahwa argumen tersebut dapat mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang seharusnya tercermin dalam penegakan hukum. Iskandar berharap agar Hasto dan tim kuasa hukumnya dapat memberikan argumen yang objektif dalam praperadilan ini. Ia menekankan bahwa pengkaburan materi persidangan tidak bisa ditoleransi jika hanya untuk lari dari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok