Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Temuan Uang dan Barang Bukti Disita

 Rumah Ahmad Ali Digeledah KPK Buntut Kasus Dugaan Korupsi -  GlobalSulteng.com

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Ahmad Ali di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa. Upaya paksa ini berkaitan dengan kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang sedang ditangani.

“Betul ada kegiatan geledah yang dilakukan penyidik hari ini di rumah saudara AA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus Rita Widyasari. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk dilakukan analisis lebih lanjut.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” tegas Tessa.

Terkait jumlah uang yang ditemukan, Tessa belum memberikan rincian. Ia hanya menyebut ada mata uang rupiah dan valuta asing.

“Detailnya nanti kami tunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari upaya KPK yang terus mengusut ekspor batu bara di Kutai Kartanegara. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga terus ditelisik.

Selain itu, KPK mendalami dugaan penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Saat ini Rita menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita pada 6 Juli 2018.

Dalam upaya penuntasan kasus ini, KPK telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor serta uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa termasuk penggeledahan sembilan kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved