Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp400 juta melalui stafnya, Kusnadi, untuk membantu buron Harun Masiku memenangkan kursi parlemen dalam Pileg 2019 Dapil 1 Sumatera Selatan.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop berwarna cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam," ungkap Plt Kabiro Hukum KPK Iskandar di ruang sidang, Kamis.
Iskandar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permintaan Harun Masiku kepada Saeful Bahri, kader PDIP, untuk melobi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengurus surat-surat hukum terkait PAW. Surat dari Mahkamah Agung (MA) yang diurus oleh Donny Tri Istiqomah, tersangka lain dalam kasus ini, berisi keputusan pengalihan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku dan pembatalan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saeful Bahri menyerahkan surat tersebut kepada KPU dan melobi berbagai pihak terkait, termasuk Agustiani Tio yang merupakan mantan Anggota Bawaslu," tambah Iskandar.
Pada September 2018, Saeful meminta Agustiani Tio untuk membantu mengurus pemenangan Harun. Agustiani kemudian menyampaikan bahwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp900 juta.
Iskandar menyebutkan bahwa Hasto turut menyetujui untuk menalangi pembayaran tersebut agar proses pemenangan Harun dapat segera selesai.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan, 'silakan saja, bila perlu saya menalanginya dulu biar urusan Harun cepat selesai,'" jelasnya.
Pada 16 Desember 2019, Kusnadi menemui Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP Jakarta Pusat dan menyerahkan uang Rp400 juta dalam amplop cokelat untuk diberikan kepada Saeful Bahri.
"Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA yang berbunyi 'Mas Hasto ngasih 400 juta, yang 600 Harun katanya, sudah kupegang,'" ungkap Iskandar.
Donny kemudian membuka amplop tersebut yang berisi uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah bahwa kliennya memberikan uang Rp400 juta tersebut.
"Tidak benar Hasto memberikan uang. Itu sudah teruji dalam persidangan Wahyu Setiawan," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ronny menegaskan bahwa dalam putusan persidangan Wahyu Setiawan, tidak ada bukti yang menyebutkan keterlibatan Hasto sebagai pemberi suap.
"Yang menjadi dalang dalam kasus ini adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," jelas Ronny.
Ia juga mempertanyakan kenapa KPK hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun Masiku.
"Bagaimana kita mau melihat kerangka kasus ini secara utuh kalau pemberinya saja belum ditangkap?" pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok