Repelita Jakarta - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik KPK saat menetapkan Sekjen PDI Perjuangan tersebut sebagai tersangka. Tuduhan ini muncul setelah persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat yang menghadirkan saksi Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.
Menurut Todung, kedua saksi menyatakan bahwa mereka menerima tekanan agar menyebut nama Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku. Saksi Agustiani Tio bahkan mengaku sempat diiming-imingi uang sebelum pemeriksaan dimulai agar menyebut nama Hasto dalam kasus tersebut.
“Makin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” ujar Todung dalam keterangannya.
Todung juga menyebut KPK melakukan daur ulang bukti lama yang dianggap tidak lagi relevan dalam kasus tersebut. Ia menilai penyidik KPK membangun cerita berdasarkan imajinasi, bukan fakta atau bukti yang sahih.
Selain itu, Todung mengkritik tindakan KPK yang menurutnya dapat merusak tatanan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. "Dukungan dari semua pihak untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak dan dinodai dengan praktik-praktik terlarang serta tidak beretika dalam penegakan hukum, terutama jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," tegas Todung.
Dia juga memberikan contoh bagaimana penyidik KPK menuding Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk mengawal surat PDIP terkait putusan MA yang menetapkan Harun Masiku sebagai legislator terpilih. Tuduhan ini disebut Todung sebagai bagian dari upaya framing yang tidak berdasar.
Todung menjelaskan bahwa posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP hanyalah memastikan surat partai yang mengacu pada putusan MA ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. "Sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh fatwa MA," jelasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok