Repelita Jakarta - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terhadap kliennya dengan banyak kesalahan administratif.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto yang beragendakan penyerahan bukti tambahan serta keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPK.
“Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Ronny juga menambahkan bahwa kliennya merasa terampas hak asasinya karena penetapan tersangka dilakukan dengan cara yang tidak profesional. Menurutnya, administrasi yang kacau ini merugikan hak hukum seseorang.
“Dalam persidangan yang mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena ini merampas hak asasi seseorang. Mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," kata Ronny dengan nada tegas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menanggapi keberatan yang disampaikan Ronny tersebut. Djuyamto menyarankan agar keberatan itu dituangkan dalam kesimpulan sidang. Kemudian, Djuyamto mempersilakan KPK untuk menghadirkan saksi dan ahli yang telah disiapkan untuk memberikan keterangan.
Namun, Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, sempat meminta izin untuk menanggapi pernyataan Ronny. Hal ini tidak diperkenankan oleh Hakim Djuyamto, yang menegaskan bahwa tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui kesimpulan di akhir sidang.
Nantinya, kesimpulan yang disampaikan KPK dan pihak Hasto akan menjadi pertimbangan hakim dalam proses sidang praperadilan ini. Sidang ini menjadi bagian dari perlawanan Hasto atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap pada pergantian antarwaktu Anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku. Penetapan tersebut juga mencakup dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK terkait suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok