Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Liu Xiaodong, Bos PT BBT, Diserahkan ke Kejaksaan Setelah Terlibat Kasus Penganiayaan di Ketapang

 Liu Xiadong WNA China Terlibat Kasus Penganiayaan, Ditahan di Ketapang

Repelita, Ketapang - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri telah melaksanakan tahap dua terhadap Liu Xiaodong, seorang warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap sesama WNA China.

Liu yang juga bos besar PT Bukit Belawan Tujuh diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk proses hukum lebih lanjut pada Senin (3/2). Tim dari Dirtipidum Mabes Polri mengawal langsung penyerahan Liu Xiaodong kepada pihak kejaksaan dengan membawa sejumlah barang bukti dan berkas perkara.

Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Liu Xiaodong diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pekerja tambang, Yu Hao, yang juga berkewarganegaraan China. Insiden tersebut terjadi di salah satu lokasi tambang di kawasan Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyerahan tersangka berlangsung di bawah pengamanan ketat oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 26 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 dini hari. Liu Xiaodong bersama sepuluh orang lainnya diduga menyerang mess pekerja tambang milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Aksi kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tubuh akibat penganiayaan tersebut. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan perawatan medis untuk mengobati luka-luka yang dideritanya. Hingga saat ini, kondisi korban dilaporkan semakin membaik setelah menjalani pengobatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan setempat.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Ketapang, Syahrul, Liu Xiaodong dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang pengancaman terhadap orang lain. Kedua pasal ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat bagi tersangka.

"Pihak kejaksaan telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Liu Xiaodong akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Syahrul.

Untuk sementara, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang. Selama masa penahanan ini, Liu Xiaodong akan menunggu jadwal persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Ketapang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan WNA dalam tindak pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional agar memberikan efek jera bagi pelaku serta memastikan keadilan bagi korban. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved