Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Luas SHGB di Bekasi Lebih Besar dari Kohod, Menteri Nusron Soroti Kejanggalan

 Menteri Nusron Dibuat Melongo Luas Pagar Laut Bekasi Bersertifikat SHGB Ternyata Ratusan Hektar, Lebih Besar dari Kohod, Janggal!

Repelita Bekasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi lokasi pagar laut di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kedatangannya disambut meriah oleh para nelayan, bahkan diiringi lantunan salawat.

Sesampainya di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Nusron dibuat melongo melihat sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduganya penuh kejanggalan. Sertifikat di area pagar laut tersebut diketahui mencakup luas ratusan hektar.

Nusron bahkan menyebut luas perairan yang telah bersertifikat SHGB di pagar laut Bekasi jauh lebih besar dibandingkan area pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

"Ini jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," ujar Nusron di Bekasi.

Menurut Nusron, luas sertifikat SHGB di pagar laut Bekasi mencapai lebih dari 581 hektar. Sementara di Kohod luasnya hanya 391 hektar yang terdiri dari sertifikat SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat di area pagar laut Bekasi mencakup 419,63 hektar atas nama PT MAN, 90,159 hektar atas nama PT CL, serta 72,571 hektar atas nama 11 individu dengan status SHM.

Nusron menduga adanya dugaan manipulasi data terkait SHM atas nama 11 individu di perairan Kampung Paljaya. SHM seluas 72,571 hektar tersebut mulanya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang sebenarnya berada di daratan Desa Segara Jaya.

Tanah seluas 11 hektar itu dimiliki oleh 84 orang dengan total 89 bidang tanah, yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. Namun, setahun setelah menerima sertifikat PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) dari 84 orang tersebut berpindah secara janggal ke area pagar laut.

Nusron juga terkejut melihat pagar laut Bekasi sudah dikavling dan dipasangi patok batas menggunakan batang bambu.

"Penerbitan sertifikat di wilayah ini tidak mungkin dilakukan oleh pegawai rendahan di BPN karena mereka tidak punya akses ke sistem. Hanya pejabat tinggi yang memiliki akses itu," tegas Nusron.

Pejabat tinggi yang dimaksud Nusron meliputi Kepala Seksi, Kepala Kantor, Kepala Subdirektorat, Kanwil, Dirjen, hingga Menteri.

Penyelidikan terkait kejanggalan ini terus berlanjut. Nusron telah memerintahkan Inspektur Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan untuk mengusut penerbitan sertifikat di pagar laut Bekasi yang dilakukan pada 2013 hingga 2017 serta sebagian lainnya pada 2021.

Pihak-pihak yang mengklaim memiliki sertifikat di wilayah tersebut juga akan diperiksa. Nusron menegaskan jika mereka tidak bersedia mencabut sertifikat secara sukarela, langkah hukum akan ditempuh.

"Kami akan meminta mereka untuk mengajukan pencabutan surat tanahnya. Jika mereka ngotot dan tidak mau, maka kasus ini akan berlanjut ke pengadilan," kata Nusron.

Alasan ATR/BPN menempuh jalur hukum adalah adanya Peraturan Pemerintah yang melarang pencabutan sertifikat secara sepihak. Nusron menyebut kementeriannya sedang mengajukan permohonan ketetapan hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan sertifikat.

"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario actus. Pejabat yang menerbitkan sertifikat tidak bisa mencabutnya karena PP 18 membatasi hanya untuk sertifikat yang berusia di bawah lima tahun. Jika di bawah lima tahun, bisa langsung dicabut," jelas Nusron.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved