Repelita Jakarta - Pakar Hukum Mahfud MD menyoroti penegakan hukum dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut memiliki bekingan, dan yang dicopot dalam peristiwa ini hanya pejabat-pejabat kecil, bukan aktor utamanya.
“Ah itu kecil, pejabat-pejabat kecil. Itu pun (yang dicopot) yang sudah dipindah," ungkap Mahfud di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (04/2/2025).
Mahfud juga mengkritik Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang disebut hanya mencopot pejabat kecil dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa pengambil kebijakan yang mengawal pagar laut ini berada di posisi-posisi penentu kebijakan, mulai dari menteri, dirjen, hingga kakanwil.
“Ini pengambil kebijakannya yang mengawal (pagar laut), di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, dirjen, kakanwil,” lanjut Mahfud.
Menurutnya, delapan pejabat yang terlibat dalam kasus ini tidak mungkin berani bertindak tanpa perintah dari pihak yang lebih tinggi.
"Ndak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada beking perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi dari luar, karena kolusi dan sebagainya," tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok