Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Mengapa Rumah Japto Digeledah KPK? Ini Penjelasan dan Hal yang Perlu Diketahui

 Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Apa Peran dalam Kasus Rita  Widyasari, Eks Bupati Kukar? - Tribunkaltim.co

Repelita Jakarta - Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang terletak di Jakarta Selatan digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (4/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tess Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. "Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," ujar Tess dalam keterangannya. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Gratifikasi yang berhubungan dengan perkara yang melibatkan Rita Widyasari.

KPK belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai peran Japto dalam kasus ini. Namun, dari penggeledahan tersebut, petugas KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Japto Soerjosoemarno, yang lahir di Solo pada 16 Desember 1949, merupakan tokoh penting dalam Pemuda Pancasila dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sejak 1981. Ia kembali dipercaya memimpin organisasi tersebut pada 2009 dan 2019.

Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menanggapi penggeledahan rumah Japto dengan mengatakan, "Kita tidak tahu masalahnya. Ya tidak mengerti prosesnya, kan proses 2017." Arif juga menekankan bahwa Japto bukan pejabat negara atau penyelenggara negara, dan Pemuda Pancasila menghormati proses hukum yang berlaku. "Yang penting kan aspek hukumnya, ya jangan lebih kuat aspek politisnya," tambah Arif.

Kasus yang melibatkan Rita Widyasari bermula dari tindak pidana gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Rita sebelumnya menerima uang Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, untuk memuluskan pemberian izin tersebut. Selain itu, Rita juga menerima gratifikasi senilai 775.000 dollar AS atau sekitar Rp6,97 miliar.

KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan kantor dan sembilan belas rumah terkait kasus ini pada Mei hingga Juni 2024, dan berhasil menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dan aset lainnya. Rita kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018, serta diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seiring berjalannya kasus ini, KPK juga memeriksa Rita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga melibatkan gratifikasi senilai Rp436 miliar yang disamarkan bersama Komisaris PT MBB, Khairudin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved