Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Ombudsman Banten Tegaskan Tak Punya Kewenangan Periksa Kepala Desa Kohod Terkait Kasus Penguasaan Laut

 

Repelita, Banten - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan ruang laut.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI terkait permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten. Ombudsman menegaskan batasan tugasnya dalam menangani perkara yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Ombudsman menjawab, jadi setelah apapun yang dilakukan oleh kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Banten selalu berkonsultasi. Dan memang kami tidak sampai masuk ke arah sana,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, dikutip pada Selasa.

Lebih lanjut, Ombudsman menjelaskan bahwa dari berbagai permintaan keterangan yang telah dikumpulkan, ditemukan indikasi bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana. Namun, karena Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pidana, maka kasus ini tidak menjadi bagian dari pemeriksaan mereka.

“Jadi kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod. Mengapa demikian? Karena framing yang kami hasilkan dari berbagai permintaan keterangan itu masuknya ke arah pidana," kata Yeka.

"Itu masuknya ke arah pidana dan untuk masuk ke arah sana Ombudsman tidak berwenang,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti adanya enam poin yang terindikasi sebagai pelanggaran hukum, di mana salah satunya berkaitan dengan upaya penguasaan ruang laut. Poin ini dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana yang berada di luar kewenangan Ombudsman untuk menindaklanjutinya.

“Jadi ada poin yang kelima terkait upaya penguasaan ruang laut dan ini kami melihat itu adanya potensinya pidana. Nah karena ini potensinya pidana kalau nanti Ombudsman dipaksakan mengusut itu, nah itu sudah melanggar kewenangan," kata Yeka.

"Jadi Ombudsman tidak masuk ke area situ,” tambahnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved