Repelita, Bekasi - Perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui telah melakukan pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dalam pembangunan area reklamasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi. Pengakuan ini disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN dikenakan sanksi administratif dan denda atas kesalahan tersebut. "Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," kata Doni dalam keterangannya.
Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN diminta untuk menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi yang digunakan sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. "Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Doni.
PT TRPN diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 untuk membangun pagar laut. Pemasangan pagar laut itu merupakan bagian dari proyek reklamasi yang dikerjakan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan PT TRPN tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akibatnya, aktivitas PT TRPN di pagar laut Bekasi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penyegelan ini merupakan yang kedua setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih dahulu menyegel area tersebut pada 15 Januari 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok