Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Pemindahan Agus Hartono ke Lapas Super Maximum Security, Diduga Lakukan Pelanggaran

 Napi Korupsi di Semarang Kepergok Plesiran, Langsung Dipindah ke Nusakambangan

Repelita, Jakarta - Narapidana kasus korupsi, Agus Hartono, dipindahkan dari Lapas Semarang ke Lapas Super Maximum Security karena diduga melakukan pelanggaran. Dari informasi yang beredar, Agus diduga plesiran keluar dari lapas.

Kalapas Semarang, Mardi Santoso, mengakui bahwa Agus telah melanggar peraturan. Namun, Mardi menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum ia bertugas di Lapas Semarang.

Mardi Santoso mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025, menggantikan Usman Madjid.

"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

Mardi tidak merinci lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan Agus, termasuk kronologi kejadiannya. Mardi hanya menekankan bahwa petugas lapas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah diberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Mardi.

"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.

Mardi juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi lapas yang dipimpinnya sangat kondusif. Ia berjanji akan terus meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Agus Hartono terkait peristiwa tersebut.

Agus Hartono terlibat dalam beberapa kasus korupsi. Salah satunya adalah pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, cabang Semarang, yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar.

Selain itu, pada 19 Juli 2022, Agus juga dijerat dalam kasus mafia tanah di beberapa tempat, termasuk Salatiga dan Kudus, oleh Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah.

Agus sempat viral setelah mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejati Jateng. Ia diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar agar dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut dihapus.

Namun, Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan bukti permulaan yang cukup. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved