Repelita Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membenarkan adanya pemotongan anggaran belanja lembaga Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 4,81 triliun dari total pagu Rp 6,39 triliun. Persentase pemotongannya mencapai lebih dari 50 persen.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Sumadilaga mengonfirmasi pemotongan anggaran tersebut. "Ya, benar ada pemangkasan," ujar Danis pada Sabtu.
Menurut Danis, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi proyek-proyek yang akan dikurangi atau ditunda. "Sedang kami evaluasi," tambahnya.
Pemangkasan anggaran ini menyusul kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut berisi daftar barang yang harus dipangkas anggarannya sebagai upaya efisiensi anggaran pemerintah dan pengalihan belanja ke sektor yang lebih produktif.
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, semua kementerian dan pimpinan lembaga diwajibkan melakukan peninjauan ulang atas anggaran mereka untuk mendukung efisiensi,” bunyi surat tertanggal 24 Januari 2025 tersebut.
Surat ini dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok