Repelita Jakarta - Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Pasalnya, Sanjay dinyatakan tidak terbukti atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Deolipa menjelaskan, kasus tersebut bermula saat kliennya menjabat sebagai Direktur di PT KAM and KAM, perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, hingga Sanjay dipolisikan dan ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal.
Penahanan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5/2/2025.
Deolipa menuturkan, proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas.
Dengan demikian, kata Deolipa, kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkrah.
“Jadi, Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum,” jelasnya.
“Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan,” sambungnya.
Deolipa mengungkapkan, Sanjay bersama perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Semua hakim yang memutuskan perkara PKPU ini, ada 10 gugatan ini, menyatakan bahwasannya ini bukan PKPU,” ujarnya.
Kemudian, dalam putusan Pengadilan Niaga menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak termasuk PKPU. Sebab, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.
“Karena Sanjay atau PT KAM and KAM ini tidak berhutang kepada siapa pun juga atau kepada pihak mereka. Karena Sanjay ini sebenarnya yang didaftarkan (cek) adalah jasa. Jadi tidak ada utang yang diterima oleh si PT KAM dari mereka. Sehingga ketika mereka gugat yang merupakan PKPU, akhirnya gugatan mereka keseluruhannya ditolak,” ucapnya.
Meski begitu, saat ini permasalahan yang masih mendera Sanjay adalah belum dikembalikannya uang sekitar Rp42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay. Saat itu, Sanjay menitipkan uang sekitar Rp57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.
Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp13-16 miliar, sehingga masih ada Rp42 miliar yang belum dikembalikan.
“Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Deolipa meminta agar uang kliennya segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan, maka akan dilayangkan somasi dan berlanjut ke proses hukum jika tetap diabaikan oleh Pengacara S.
“Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Harapannya dengan itikad baik, sama-sama itikad baik, kemudian ini bisa dilaksanakan dengan baik,” tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok