Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Penggeledahan Kantor Desa Kohod, Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Terbongkar?

 Bareskrim Geledah Kantor Hingga Rumah Kades Kohod Tangerang - Berita Moneter

Repelita Tangerang - Kantor Desa Kohod digeledah Bareskrim Polri di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin malam.

Bareskrim menggeledah kantor tersebut dalam rangka penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Pantauan di lokasi menunjukkan penggeledahan dilakukan sejumlah anggota Polri yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

Sebelum menggeledah, penyidik terlebih dahulu menjelaskan maksud penggeledahan tersebut kepada penjaga kantor desa dengan menunjukkan surat tugas.

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," ujar seorang anggota Bareskrim Polri kepada penjaga kantor desa.

Setelah penjelasan tersebut, petugas langsung memasuki ruang Kepala Desa Kohod, Arsin, dan memeriksa sejumlah berkas yang ada.

Tim dari Inafis Polresta Tangerang turut mendokumentasikan berkas yang dibawa Bareskrim.

Usai menggeledah ruang Kepala Desa, Bareskrim Polri bersama Inafis turut memeriksa ruang Sekretaris Desa Kohod.

Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detil dengan membuka loker hingga lemari berkas milik pejabat desa tersebut.

Di ruang Sekretaris Desa Kohod juga terlihat sebuah foto Kepala Desa Arsin yang terpajang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tidak terlihat satu pun pejabat Desa Kohod yang hadir.

Selain menggeledah Kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga menggeledah rumah Kepala Desa Arsin.

Tak hanya itu, istri dan adik Kepala Desa Arsin diduga turut menandatangani berita acara terkait kasus pagar laut di Polsek Pakuhaji.

Terkait penggeledahan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi, atau yang kita duga sebagai terlapor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Djuhandani menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Djuhandani juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Prinsipnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan terbitnya SHGB dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa status kasus dinaikkan setelah dilaksanakan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Penyidik juga melakukan penyidikan saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan Kementerian ATR/BPN.

"Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu," kata Djuhandani.

Djuhandani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini karena kasus tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.

"Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved