Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Penggusuran Janggal di Bekasi, Lima Rumah Dihancurkan Tanpa Prosedur yang Jelas

Repelita, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025. Laporan tersebut dibuat setelah keributan yang terjadi dalam sidang yang berujung pada perseteruan antara Razman dan pengacara Hotman Paris.

Humas PN Jakut, Maryono, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Laporan ini mencatat Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya sebagai terlapor. Maryono menegaskan bahwa meskipun kejadian ini menimbulkan pro dan kontra, lembaga pengadilan telah mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Sebagai lembaga, kami telah melaporkan kejadian yang terjadi pada hari Kamis, 6 Februari kemarin. Sudah kita laporkan,” kata Maryono di Bareskrim Polri.

Kericuhan itu bermula ketika Razman, yang saat itu duduk sebagai terdakwa, mendekati Hotman Paris dalam sidang lanjutan. Terjadi adu mulut antara pihak kuasa hukum Razman dan pengadilan, yang berujung pada Hotman yang diarahkan keluar dari ruang persidangan. Laporan ini turut dilengkapi dengan barang bukti yang relevan.

Maryono menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup tiga pasal yang dilanggar, yakni Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga memberikan kecaman keras terkait kejadian ini. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dan merendahkan marwah pengadilan, yang bisa digolongkan sebagai contempt of court. “MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya dan mereka harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik,” ujar Yanto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved