Repelita, Bali - Usai polemik kasus penistaan agama viral, Atlas Super Club akhirnya resmi ditutup sementara sampai waktu yang belum diketahui.
Penutupan sementara ini merupakan dampak viralnya aksi DJ yang menggunakan visual Dewa Siwa di dalam beach klub. Penutupan secara sementara ini resmi dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama saat melakukan perundingan dengan dua eksekutif serta badan legislatif.
“Yang jelas, saya akan sampaikan apa yang menjadi hasil keputusan kami dengan pihak eksekutif juga komisi 1 dan 4 juga restu dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa hari ini saya akan merekomendasikan yaitu penutupan sementara mulai hari ini,” jelas Budiutama.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menantikan kajian dari eksekutif dan legislatif dan meminta agar Atlas Beach Fest menaati kebijakan ini dengan benar.
“Dan Satpol PP di Provinsi Bali di Kabupaten Badung untuk mengawasi apa yang menjadi rekomendasi pada hari ini,” imbuhnya.
Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pemantauan di lokasi akan dilakukan oleh Satpol PP Badung.
“Satpol PP Badung melakukan pemantauan setiap saat melalui patroli ke lokasi,” jelas Dharmadi.
Pemantauan akan dilakukan malam hari sebab yang ditutup sementara hanya Atlas Super Club yang menjadi lokasi penggunaan visual Dewa Siwa pada latar musik DJ.
“Pemantauan khusus untuk Super Club sesuai rekomendasi DPRD Provinsi dan Badung, maka tutup sementara. Dalam artian menghentikan sementara di klub malam itu,” imbuhnya.
Ditanya mengenai nasib pekerja di Atlas Super Club, Dharmadi mengatakan agar menanyakan hal tersebut langsung ke manajemen Super Club.
“Kalau soal ini tanya ke pihak Super Club,” tutupnya.
Sebelumnya, telah viral Atlas Beach Club menggunakan visual Dewa Siwa pada latar gambar belakang pertunjukan musik Disc Jockey (DJ).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali turut membahas hal tersebut. Rapat tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Wayan Supartha didampingi Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Suwitra, Ni Luh Yuniati dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya di Gedung DPRD Bali, Selasa 4 Februari 2025.
I Nyoman Suwirta selaku Ketua Komisi 4 DPRD Bali mengatakan secara filosofis kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu.
Hal ini mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai ‘pamralina’ yang sangat disucikan. Sehingga, tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti kelab malam. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok