Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Pernyataan Adian Napitupulu Soal Revisi Tata Tertib DPR Dikecam, Dianggap Arogansi Kekuasaan

 Sikap Adian Napitupulu Tidak Cerminkan Kader Partai Wong Cilik

Repelita Jakarta - Pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, terkait revisi Tata Tertib (Tatib) DPR mendapat kecaman. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang tidak mencerminkan semangat kerakyatan.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mengecam ucapan Adian yang menyarankan rakyat menggugat ke pengadilan jika tidak setuju dengan aturan tersebut. Menurut Noor, sikap Adian bertentangan dengan manifesto PDIP sebagai partai yang dikenal membela kepentingan wong cilik.

"Seharusnya, Adian Napitupulu sebagai anggota dewan dan kader Partai Wong Cilik berada di barisan terdepan dalam mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan justru menantang mereka. Ini sangat disayangkan dan jelas menyakiti hati rakyat kecil," tegas Noor Azhari.

Noor menambahkan bahwa pernyataan Adian mencerminkan kurangnya empati dan gaya komunikasi yang tidak sesuai dengan etika seorang wakil rakyat. Ia juga menegaskan bahwa Adian seharusnya menyadari bahwa rakyat mengandalkan wakilnya di parlemen untuk mencari solusi, bukan menghadapi tantangan atau sikap meremehkan.

"Sikap seperti ini berpotensi merusak citra anggota DPR dan PDIP sendiri. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap DPR dan partai yang selama ini dikenal membela kepentingan masyarakat kecil," ujarnya.

Noor Azhari pun berharap para anggota DPR dapat lebih arif dan bijaksana dalam menyampaikan pandangan. "Para dewan di DPR bukan hanya menjalankan kepentingan politik kelompoknya saja, tetapi yang paling utama adalah menjaga amanah rakyat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil," pungkasnya.

Wasekjen PDIP Adian Napitupulu sebelumnya menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang kurang berkenan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan mereka untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya bisa dibawa ke MK kalau gak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju. Kita tuh sekarang punya mekanisme, elo tidak setuju, ketika bertentangan sama UU ya elo JR (Judicial Review), ketika bertentangan sama konstitusi, ya elo bawa ke MK," tegas Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved