Repelita, Jakarta - Polemik proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi momentum bagi organisasi masyarakat (ormas) yang pernah dibubarkan oleh pemerintah untuk kembali eksis di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid, melalui akun media X pribadinya yang dikutip pada Minggu malam, 9 Februari 2025.
Muannas mengungkapkan bahwa isu mengenai PIK 2 telah memunculkan kembali ormas terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diwakili oleh Ahmad Khozinudin, dan Front Pembela Islam (FPI) lewat Mumun Munarman. Ia memperingatkan adanya dana yang disalurkan untuk menggerakkan polemik ini.
Menurut Muannas, Khozinudin, yang merupakan mantan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) HTI, tampak gencar menyerang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Muannas juga menegaskan bahwa aktivitas Khozinudin dalam polemik PIK 2 sarat dengan fitnah.
Selain itu, Muannas menambahkan bahwa M. Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga terlibat dalam penolakan terhadap PIK 2. Ia menyebutkan bahwa keduanya, Khozinudin dan Didu, memainkan peran dalam penyebaran hoaks melalui media sosial, dengan memakai kedok aktivis HTI dan pengacara.
“Termasuk dibalik penolakan PIK 2, ada Khozinudin yang juga kuasa hukum Said Didu, aktivis HTI berkedok pengacara, makanya banyak fitnah dan hoaks buzzer HTI di medsos,” ujar Muannas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok