Repelita Jakarta - Jelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK), beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan oleh RD Agung Fajar Apriliyano, kuasa hukum Bawaslu, terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga, dengan nomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 10 Februari 2025.
"Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon, Ahmad Hafiz, untuk mendukung sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi," ujar Agung.
Dokumen palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak di MK pada 16 Januari 2025 lalu mencakup rekaman video yang diklaim sebagai pernyataan Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga. Dalam video tersebut disebutkan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang ternyata tidak sesuai dengan fakta. Bukti tersebut kemudian diserahkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kuasa hukum paslon.
Selain itu, Yunianus Kogoya diduga juga memalsukan laporan pengawasan Distrik Ilaga terkait perolehan suara, mencaplok stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, dan membuat pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga.
Agung menegaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan dalam sidang MK tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta yang ada. Yunianus Kogoya pun diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
"Harapan kami Polda Metro Jaya dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," kata Agung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok