Repelita Pekan Baru - Heboh seorang pria ditangkap setelah melapor polisi di Polda Riau pada Minggu.
Kabar tersebut membuat publik bertanya-tanya hingga muncul spekulasi adanya dugaan kriminalisasi. Namun, ternyata fakta yang terjadi tidak seperti yang disangkakan.
Pria berinisial RBP alias UP yang ditangkap itu ternyata terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rifnaldo di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menyatakan bahwa pihaknya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Siak, Iptu Bagas Dwi Akbar, bersama Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan.
"Petugas melakukan penyelidikan untuk menentukan alat bukti sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Setelah itu, mencari keberadaan tersangka," kata Eka kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Siak pada Senin.
Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RBP alias UP di depan Mapolda Riau. Rupanya, tersangka baru saja membuat laporan polisi di Polda Riau terkait dugaan pencurian buah sawit miliknya.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Polres Siak untuk diproses hukum," kata Eka.
Eka mengungkapkan bahwa pelaku RBP alias UP menganiaya korban Rifnaldo karena sakit hati. "Sakit hati karena buah sawit milik korban diduga dicuri korban," ungkap Eka.
Kasus ini berawal dari viralnya video aksi main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria terhadap pria yang dituding mencuri buah sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dalam video tersebut, pelaku yang diketahui sebagai RBP alias UP memukul dan menendang korban hingga tersungkur di tanah.
Beberapa pria yang ada di dalam video itu hanya menyaksikan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh RBP. Pelaku marah karena merasa buah sawitnya sering hilang dicuri dan menuding korban sebagai salah satu pelakunya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok