Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Punya Sertifikat Hak Milik, Sekolah di Tangerang Dieksekusi Karena Kalah Melawan Pengembang Besar

 Ribuan Siswa-Siswi dan Alumni Madrasah Aliyah Raudlatul Irfan Lengkong Kyai  Pagedangan Hadang Tim Jurusita PN Tangerang - deliksatu.com

Repelita, Tangerang - Ratusan pelajar Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Irfan di Kampung Lengkong Kyai, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, melakukan mogok sekolah pada Selasa (4/2) sebagai bentuk protes terhadap eksekusi lahan sekolah mereka yang dijadwalkan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Para pelajar yang terdiri dari siswa Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) dan Madrasah Aliyah (setingkat SMA) ini berbaris membentuk pagar untuk menghalangi eksekusi yang melibatkan beberapa orang diduga massa bayaran. Mereka dengan wajah kesal dan marah berusaha mempertahankan satu-satunya tempat mereka menuntut ilmu.

Sekolah yang berdiri di atas tanah yang diklaim oleh salah satu pengembang besar ini, memiliki sertifikat hak milik yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Meskipun begitu, tanah tersebut tetap dijadikan objek eksekusi karena gugatan yang dimenangkan oleh pihak penggugat.

Abdul Halim Nadzir, pengelola tanah wakaf yang digunakan sebagai tempat sekolah, menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak lain untuk mendorong para pelajar ikut serta dalam protes tersebut. Mereka, menurut Halim, secara sukarela turun untuk mempertahankan sekolah yang sangat berarti bagi mereka.

“Anak-anak sekolah ikut serta dalam eksekusi ini. Mereka ikut membantu kami menghalangi eksekusi. Karena kalau sekolah itu dieksekusi, mereka tidak bisa sekolah,” ujar Halim kepada media.

Proses pengosongan lahan ini menjadi semakin rumit karena 180 siswa terancam kehilangan tempat belajar mereka. Halim mengungkapkan bahwa pihak yayasan sudah memiliki bukti sah berupa sertifikat hak milik atas tanah tersebut dan akan kembali mengajukan gugatan atas keputusan pengadilan.

Salah seorang warga setempat, Muadz, menilai bahwa langkah penggugat telah melukai hati warga sekitar. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses hukum yang mengarah pada eksekusi ini. “Kenapa bisa keluar sertifikat hak milik jika memang ini tanah milik pribadi, terus kenapa baru sekarang?” ujarnya.

Muadz menambahkan bahwa hak pendidikan anak-anak di sekitar lokasi ini harus dijaga dan dipertahankan. “Mereka ini penerus bangsa yang memang harus mendapatkan hak pendidikan yang layak. Ini harus mendapat perhatian dari pemerintah dan kami akan tetap mempertahankan sekolah ini sampai kapanpun,” tegasnya.

Pihak kepolisian, Satpol PP, dan aparat TNI dari Polres Tangerang Selatan serta Kabupaten Tangerang telah dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan pemasangan plang eksekusi di sekolah tersebut.

Kendati demikian, ketegangan antara massa yang pro dan kontra sempat terjadi di lokasi, namun petugas dengan sigap berhasil membubarkan kerumunan yang mulai memanas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved