Repelita, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung kembali mengkritisi kebijakan pemerintah, kali ini terkait aturan baru mengenai distribusi gas LPG 3 kilogram.
Pemerintah berencana mengubah sistem penjualan dari pengecer menjadi berbasis pangkalan resmi, yang menurut Rocky justru berpotensi mempersulit akses masyarakat kecil.
Dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, 4 Februari 2025, ia menegaskan bahwa setiap pasar memiliki rantai pasoknya sendiri, termasuk LPG.
Namun, persoalan utama yang dihadapi masyarakat saat ini bukan hanya soal distribusi, melainkan kesulitan akses langsung ke bahan bakar yang menjadi kebutuhan pokok.
"Soal konsumsi itu tidak bisa menunggu kepastian hukum. Gas LPG 3 kg harus tersedia kapan saja, karena ini kebutuhan sehari-hari," ujar Rocky.
Ia menyoroti pandangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menganggap aturan ini hanya sebatas pemangkasan rantai distribusi.
Menurut Rocky, pemikiran tersebut tidak mempertimbangkan kenyataan di lapangan.
"Kalau Pak Bahlil berpikir ibu-ibu bisa sabar sedikit dan berjalan lebih jauh untuk membeli gas, seolah-olah mereka bisa pakai drone buat belanja," sindirnya.
Lebih lanjut, Rocky menekankan bahwa kesulitan yang dialami masyarakat bukan semata karena harga gas, melainkan karena akses yang semakin sulit.
Ia menilai perubahan kebijakan ini justru memperbesar potensi monopoli dan dugaan permainan tersembunyi dalam distribusi gas.
"Jangan-jangan ini bukan hanya sekadar efisiensi, tapi ada kongkalikong yang membuat akses semakin terbatas," katanya.
Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat sederhana saja, seperti adanya kios atau pengecer gas yang mudah dijangkau di sekitar rumah mereka.
Ia juga menyoroti hak para pengecer untuk tetap berjualan dan memperoleh keuntungan, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem ekonomi yang adil.
"Kebutuhan harian masyarakat harusnya dekat dengan tempat penjualan harian. Ini bukan sekadar soal kebijakan, tapi soal realitas ekonomi," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok