Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Rumah Warga Sudah Rata dengan Tanah, Pengadilan Baru Sadar Salah Gusur

Repelita, Bekasi - Lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihancurkan dalam eksekusi lahan yang ternyata cacat prosedur. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, setelah pengadilan baru menyadari kesalahan ini setelah rumah-rumah tersebut sudah rata dengan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang tidak sesuai aturan. "Proses eksekusi ini tidak mengikuti prosedur yang benar. Saya anggap penghuni ini masih sah," kata Nusron saat meninjau lokasi kejadian.

Lima rumah yang terkena dampak penggusuran tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR). Semua rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, namun tetap menjadi korban penggusuran. Ironisnya, rumah-rumah ini bahkan berada di luar objek sengketa.

Nusron Wahid menyatakan bahwa pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat tanah ke BPN sebelum melakukan eksekusi. Selain itu, pengadilan juga seharusnya meminta pengukuran tanah ke BPN dan memberitahukan pihak BPN terkait pelaksanaan eksekusi. "Tiga tahapan penting ini sama sekali tidak dilalui oleh pengadilan," ungkap Nusron.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang dimenangkan oleh Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, sertifikat tanah yang sah milik warga tidak pernah dibatalkan, sehingga ketika eksekusi dilakukan, rumah-rumah yang tidak termasuk dalam sengketa turut dihancurkan.

Menanggapi kejadian ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Bekasi dan merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi," jelasnya. Isnandar juga mengklaim bahwa constatering (pencocokan objek eksekusi) telah dilakukan pada 14 September 2022.

Namun, pengakuan ini semakin memperjelas adanya ketidaksesuaian, karena pihak BPN tidak terlibat dalam penentuan batas lahan yang disengketakan.

Warga yang rumahnya hancur kini terancam kehilangan hak atas tanah yang telah mereka beli secara sah. Nusron Wahid berjanji akan memediasi pihak-pihak terkait untuk mencari solusi. "Kami akan melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar, apalagi mereka membeli tanah secara sah," kata Nusron.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena menunjukkan kelemahan dalam prosedur eksekusi dan koordinasi yang buruk antara pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional. Tanpa perbaikan prosedur, kejadian serupa dikhawatirkan akan terus terulang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved