Repelita Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku merasa terzalimi karena pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memperbaiki permohonan praperadilannya hingga dua kali.
Pernyataan ini disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK setelah mendengarkan permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Awalnya, usai mendengarkan permohonan dari pihak Hasto, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto menanyakan sikap Tim Biro Hukum KPK selaku termohon.
Tim Biro Hukum KPK kemudian menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan hari ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu.
Pihak KPK kemudian mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan. Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang lama.
Setelah mencermati persidangan, pihak KPK juga mendapati terdapat dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.
“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata Tim Biro Hukum KPK.
“Itu sikap dari kuasa termohon,” ujarnya lagi.
Tim Biro Hukum KPK juga meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK.
“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.
Menanggapi hal ini, Hakim Djuyamto meminta kuasa hukum Hasto menanggapi keberatan KPK, menyangkut apakah permohonan yang hari ini dibacakan merupakan kesatuan dengan permohonan sebelumnya.
“Silakan ditanggapi,” kata Hakim Djuyamto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian menyebut bahwa perbaikan pada sidang pertama sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Namun, saat itu Tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
Dia lantas menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.
“Kami menyampaikan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon,” ujar Ronny.
Mendengar hal ini, Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut.
Dengan mempertimbangkan keberatan KPK dan jawaban kuasa hukum Hasto, maka yang permohonan yang dibacakan sudah menjadi satu kesatuan dan persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka. Poin-poin permohonan juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK.
“Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak,” kata Hakim Djuyamto.
Namun, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.
“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.
Tim Biro Hukum KPK menilai sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena terdapat perbaikan permohonan hingga dua kali.
“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut.
Meski demikian, Hakim Djuyamto tetap pada sikapnya dan menyilakan pihak KPK menuangkan keberatan mereka dalam jawaban tertulis yang disampaikan di persidangan besok.
“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” timpal Hakim Djuyamto.
“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.
Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) I Sumsel. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok