Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

 Mantap, Sri Mulyani Bakal Perluas Insentif Pajak Beli Rumah hingga Rp5  Miliar

Repelita Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga jual di bawah Rp 5 miliar. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan merangsang daya beli masyarakat.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian insentif ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, sekaligus memberikan kesejahteraan melalui sektor perumahan. Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan satuan rumah susun ini berlaku selama tahun anggaran 2025.

Menurut PMK 13/2025, persyaratan untuk memperoleh insentif ini tetap sama seperti tahun sebelumnya. Rumah tapak atau rusun yang memenuhi syarat harus memiliki harga jual tidak lebih dari Rp 5 miliar, dalam kondisi baru, dan siap huni. Properti tersebut juga harus terdaftar di kementerian terkait dan belum pernah dijual sebelumnya.

Jika pembayaran uang muka atau cicilan dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, insentif tetap bisa diberikan dengan syarat pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima unit rumah juga harus terjadi antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Besaran insentif PPN DTP bervariasi bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk unit yang diserahkan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar. Sedangkan untuk penyerahan unit pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari DPP Rp 2 miliar.

Insentif ini hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun per orang. Namun, bagi mereka yang sudah memanfaatkan insentif pada aturan sebelumnya, masih dapat menggunakan insentif ini untuk pembelian unit lain.

Jika seseorang membatalkan transaksi rumah atau apartemen yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025, insentif tidak dapat diberikan untuk unit yang sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved