Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


UU BUMN Bakal Disahkan, Menteri BUMN Erick Thohir Jadi Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara?

 UU BUMN Bakal Disahkan, Menteri BUMN Ketua Dewas Danantara?

Repelita Jakarta - Draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN yang menegaskan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN sebagai bukan penyelenggara negara tercantum dalam Pasal 9G, yang menyatakan: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Bahkan, dalam Pasal 87 angka 5, ditegaskan bahwa pegawai BUMN juga tidak termasuk penyelenggara negara. Meskipun demikian, status tersebut tetap berlaku bagi mereka yang diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Terkait dengan hal ini, beredar struktur organisasi BPI Danantara yang dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN. Struktur tersebut mencantumkan Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan demikian, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan diwakili dalam Dewan Pengawas BPI Danantara.

Namun, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar saat ini adalah draft lama dan masih akan ada banyak perubahan. “Masih banyak perubahan, itu draft lama,” kata Anggia kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved