Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Hadir di Lelang Jam Mewah, Pakar Desak Kejagung Periksa Tan Kian Soal TPPU

 Viral Hadir di Lelang Jam Mewah, Pakar Desak Kejagung Periksa Tan Kian Soal TPPU

Repelita, Jakarta - Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa konglomerat Tan Kian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah kasus korupsi, salah satunya di PT Asabri.

Pakar hukum Hudi Yusuf menyatakan hal tersebut menanggapi viralnya video Tan Kian yang terlihat mengikuti acara lelang jam tangan mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Jam tangan tersebut terjual dengan harga 6,5 juta dolar AS atau sekitar Rp106 miliar.

Menurut Hudi, nama Tan Kian sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam TPPU terkait dugaan korupsi di PT Asabri. "Keputusan hukum terkait Asabri sudah jelas, dan ada kemungkinan aliran dana tersebut digunakan untuk properti atau tindakan lain yang mencurigakan, yang jelas mengindikasikan pencucian uang," ujar Hudi.

Hudi menambahkan bahwa Kejagung perlu segera mengonfirmasi keterlibatan Tan Kian dalam lelang tersebut dan menyelidiki sumber dana yang digunakan untuk membeli jam tangan dengan harga sangat tinggi. "Kejagung harus segera merespons, apakah yang bersangkutan benar ikut lelang, dan jika iya, uangnya dari mana? Jika ditemukan uang hasil tindak pidana, Kejagung harus segera mengamankan," tegasnya.

Tan Kian sebelumnya terlibat dalam kasus PT Asabri dan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996. Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara, dan Tan Kian sempat menjadi tersangka pada 2009. Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 April 2009 setelah Tan Kian mengembalikan uang sebesar 13 juta dolar AS.

Selain itu, Tan Kian juga pernah diperiksa terkait kasus skandal korupsi mega Jiwasraya, yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun. Dalam kasus ini, Tan Kian disebut terlibat dalam pembagian hasil penjualan apartemen yang diduga untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved