Repelita Jakarta - Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun Mbak Ita dan suaminya baru menuju Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB melalui jalur darat. Karena sudah malam, keduanya batal menghadiri pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, Mbak Ita sudah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Meski begitu, KPK belum melakukan upaya paksa terhadap Mbak Ita.
Sementara itu, Alwin Basri tengah menjalani proses hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan praperadilan dijadwalkan akan diputuskan pada hari ini.
Sebelumnya, pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik menahan dua tersangka lainnya, yaitu Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar, Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Martono ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri. Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditahan terkait dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga pada 17-25 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar, 9.650 Euro, serta barang bukti elektronik seperti handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. Selain itu, puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara ini juga turut disita.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok