Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Zarof Ricar Mengaku Beri Uang Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah Dadi Rachmadi dalam Kasus Korupsi

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]

Repelita Jakarta - Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, kembali menjalani persidangan. Zarof dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini mengungkapkan bahwa dia pernah memberikan uang senilai Rp 75 juta kepada Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, untuk biaya sewa rumah. Uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, saat Zarof bertemu dengan Dadi sehari sebelum pelantikan Dadi sebagai Ketua PN Surabaya, yang menggantikan Rudi Suparmono. Saat di Surabaya, mereka sempat makan bersama. "Iya saya turun di bandara, makan sore di Surabaya. Iya (makan seafood)," kata Zarof di ruang sidang.

Saat makan bersama, Lisa Rachmat juga hadir, namun hanya berkenalan dengan Dadi dan tidak ikut makan. "Satu meja tapi tidak ikut makan hanya saya perkenalkan dengan beliau ‘Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan’ gitu kan sudah ngobrol sebentar terus dia pulang," jelas Zarof.

Setelah makan sore itu, Dadi mengaku tidak memiliki uang untuk membayar sewa rumah di Surabaya. Ia meminta bantuan Zarof dengan jumlah uang yang dibutuhkan sebesar Rp 75 juta. Keesokan harinya, pada 17 April, Zarof dihubungi oleh Lisa yang menawarkan oleh-oleh sebelum ia meninggalkan Surabaya.

"Saya bilang saya enggak mau lah berat saya bilang lu kasih aja mentahnya saya bilang gitu," ungkap Zarof. Namun, Lisa kemudian memberikan uang Rp 100 juta kepada Zarof untuk diberikan kepada Dadi, dengan potongan Rp 25 juta.

Zarof pun menyerahkan uang tersebut kepada Dadi di dalam mobil di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, sebelum ia meninggalkan kota tersebut. "Iya di PT tapi enggak di dalam PT mungkin di mobil waktu saya mau ngasih mobil," kata Zarof.

Zarof Ricar, mantan pejabat MA, bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi. Mereka menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo, dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan terhadap Ronald Tannur.

Pemufakatan jahat ini dilakukan untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Tannur pada 22 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved