Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengkritik kebijakan negara yang dapat mengambil harta warisan tidak terklaim.
Dalam cuitannya di X, Bachrum menyoroti ketimpangan antara aturan ketat untuk rakyat dengan kelonggaran bagi pejabat korup.
"Aturan buat rakyat dibikin sangat keras, bahkan harta warisan mau dirampas," tulis Bachrum.
Ia membandingkan dengan harta pejabat korup yang menurutnya tetap aman.
"Giliran harta pejabat korup aman sentosa. Bangsad ga tuh yg bikin aturan!" tegasnya.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 505 KUHP dan Pasal 830 KUHPerdata tentang harta warisan terlantar.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan tanah warisan yang tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan telantar.
"Tanah atau rumah warisan bisa diambil negara jika dibiarkan telantar," jelas Risdianto Prabowo Samodro dari Kementerian ATR/BPN.
Namun pemerintah menegaskan tidak semua tanah warisan otomatis beralih ke negara.
Ada mekanisme retribusi daerah untuk mengalihkan pengelolaan ke pihak yang lebih produktif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok