Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Blok Medan dalam Kasus Suap IUP Malut, Nama Bobby Nasution Disebut di Persidangan

 Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membahas Blok Medan yang muncul dalam fakta persidangan kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa meskipun Abdul Gani Kasuba telah meninggal dunia pada Jumat, KPK tetap melanjutkan pembahasan kasus tersebut.

"Masih dilakukan pembahasan secara internal," kata Tessa kepada wartawan.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara.

Sebagai informasi, KPK telah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri, saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus TPPU.

"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan penyamaran asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp 100 miliar," ungkap Ali Fikri.

Abdul Gani Kasuba sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate. Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta mewajibkan Abdul Gani membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

"Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam persidangan.

"Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jakub. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba.

Mengenai Blok Medan, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkapkan bahwa istilah tersebut mengacu pada pertambangan yang dikaitkan dengan menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo, Bobby Nasution.

"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Suryanto juga mengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba untuk membahas investasi di Maluku Utara.

Merespons kesaksian Suryanto, Abdul Gani Kasuba membenarkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.

"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," ujar Abdul Gani Kasuba.

Namun, ia menegaskan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto sebenarnya merujuk pada tambang milik putri Jokowi, Kahiyang Ayu.

"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," ungkapnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved