Repelita Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan harta warisan yang dapat diambil alih negara.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang harta warisan yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Tanah atau rumah warisan yang tidak ditempati dan dibiarkan terlantar dapat menjadi obyek penertiban," jelas Risdianto Prabowo Samodro dari Kementerian ATR/BPN.
Peraturan ini berlaku untuk berbagai jenis tanah termasuk hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021.
Ahli waris masih diberi kesempatan selama 30 tahun untuk mengajukan klaim warisan sejak hari terbukanya warisan tersebut.
Netizen memberikan berbagai tanggapan terkait kebijakan ini.
"RUMAH WARISAN KELUARGA TERANCAM RAIB?!" tulis akun TikTok Cepoin.media.
"Berarti kl ada proyek negara yg mangkrak, atau gada manfaatnya, rakyat boleh ambil ya," komentar @Jagad Dewant***.
"Warisan ga sembarang orang bisa ambil alih itu klo pemerintah faham agama," timpal @henycr***.
"ASET KORUPTOR ITU YG HARUSNYA DIAMBIL BUKAN HAK MASYARAKAT YG DIAMBIL," tegas @GenerasiBi***.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok