Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Brigadir Ade Kuniawan Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap

 Brigadir Ade Kuniawan Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap

Repelita Semarang - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto.

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.

Gelar perkara melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

"Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio," ucap Artanto.

Penyidik yakin tindakan Brigadir AK memenuhi unsur pidana pembunuhan, didukung sejumlah bukti yang telah dirangkai.

Bukti yang menguatkan antara lain keterangan ibu korban (DJP), hasil forensik, ekshumasi, dan rekaman CCTV.

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkap Artanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan. Sebelumnya, ia menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Setelah patsus 30 hari habis, dilanjutkan dengan penahanan pidana," terang Artanto.

Pihak kepolisian masih melengkapi berkas kasus untuk segera dikirim ke kejaksaan.

Kronologi Kasus

Kasus bermula saat Brigadir AK bersama kekasihnya, DJP (24), dan anak mereka (AN, 2 bulan) berada di mobil di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Minggu (2/3/2025).

DJP turun untuk belanja, meninggalkan AN bersama Brigadir AK. Saat kembali, ia menemukan anaknya bibir membiru dan tak sadarkan diri.

Brigadir AK mengaku AN sempat muntah dan tersedak sebelum akhirnya dibawa ke RS Roemani.

AN dinyatakan meninggal Senin (3/3/2025) karena gagal napas dan dimakamkan di Purbalingga.

DJP curiga setelah Brigadir AK hilang kontak dan melapor ke Polda Jateng, Rabu (5/3/2025).

Ekshumasi dilakukan Jumat (7/3/2025), dan Brigadir AK diamankan Propam Polda Jateng, Senin (10/3/2025).

Status Hubungan Brigadir AK dan DJP

DJP bukan istri sah Brigadir AK. Keduanya memiliki hubungan di luar dinas kepolisian.

"Perempuan ini teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung Brigadir AK," tegas Artanto.

Pengacara DJP memastikan AN adalah anak kandung Brigadir AK berdasarkan tes DNA.

"Kami enggak asal ngomong, ini ada tes DNA-nya. Anaknya 99,9 persen," tandas pengacara DJP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved