Repelita Surabaya - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) TNI digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.
Sebanyak 1.128 personel dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.
"Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di Surabaya.
Ratusan massa menggelar aksi dengan pengawalan kepolisian sejak pukul 13.25 WIB, bergerak dari titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Pemuda Surabaya.
Setibanya di lokasi, para demonstran membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah. Mobil tersebut dilengkapi alat pengeras suara dan sejumlah ban bekas yang mereka bawa.
Aksi ini merupakan reaksi atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.
Persetujuan RUU TNI tersebut disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam UU TNI yang baru terdapat empat poin perubahan utama. Pertama, Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 mengatur operasi militer selain perang (OMSP), yang memperluas cakupan tugas pokok TNI dari 14 tugas menjadi 16 tugas.
Ketiga, Pasal 47 mengatur bahwa jabatan sipil tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Keempat, Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Demonstrasi ini mencerminkan kekhawatiran sejumlah elemen masyarakat terhadap implikasi perubahan dalam UU TNI yang baru disahkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok