Repelita Jakarta - KPK memanggil mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI.
Febri dikonfirmasi akan diperiksa terkait kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis 27 Maret 2025.
"Saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah," ujar Febri.
Mantan juru bicara KPK ini menyatakan akan memenuhi panggilan setelah menyelesaikan tugas sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota Wantimpres Djan Faridz terkait kasus yang sama.
Harun Masiku hingga kini masih buron sejak OTT KPK pada Januari 2020.
Sementara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka lain belum ditahan.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak termasuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah menjalani hukuman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok