Repelita Cilacap - Seorang Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Cimanggu berinisial DZ (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan muridnya, RAA (14).
Korban yang kini duduk di kelas IX SMP itu menjadi sasaran aksi tak senonoh di dalam mobil Innova bernomor polisi R 1659 QN.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyatakan, kejadian terungkap saat warga memergoki mobil mencurigakan usai salat tarawih, Selasa (11/3/2025).
"Saksi melihat mobil itu terparkir tiga kali di Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang. Setelah diperiksa, ditemukan DZ dan korban di jok belakang," jelas Ruruh.
Warga menemukan tisu berbau sperma dan ikat pinggang di dalam mobil.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap DZ kerap mengirim foto vulgar via WhatsApp kepada korban.
Keduanya diketahui menjalin hubungan sejak DZ menjadi guru BK di SMP tempat korban bersekolah.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Ruruh.
DZ telah diberhentikan dari jabatannya, sementara korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Cilacap.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok