Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Mahfud MD dukung Kejagung kembalikan berkas kasus Pagar Laut, sebut ada dugaan korupsi

 

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas perkara kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri.

Mahfud menyatakan tindakan tersebut sudah tepat karena sejak awal kasus ini lebih mengarah pada dugaan korupsi daripada sekadar pemalsuan dokumen.

"Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas Pagar Laut dengan tersangka Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus ini lebih merupakan kejahatan korupsi daripada sekadar pemalsuan," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal dalam kasus ini, tidak mungkin hanya satu orang yaitu kepala desa yang bertanggung jawab.

Ia menduga kuat adanya skenario korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi serta oligarki.

"Sebenarnya, Kejaksaan Agung bisa langsung menangani ini. Dengan ditemukannya ratusan sertifikat ilegal, maka tak mungkin kasus ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh satu orang kepala desa," lanjutnya.

Mahfud juga menyinggung petunjuk dari Kejaksaan Agung yang menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam skandal ini.

"Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi, seperti dalam petunjuk Kejakasaan Agung," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara kasus Pagar Laut dengan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kepada penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian ini dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dengan batas waktu perbaikan selama 14 hari.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, hasil analisis menunjukkan indikasi kuat penerbitan sertifikat dilakukan secara melanggar hukum.

"Indikasi ini mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan beberapa pihak," ujar Harli.

Berkas perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Sertifikat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan komersial ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Kejaksaan Agung juga menemukan potensi kerugian negara akibat penguasaan wilayah laut secara tidak sah.

Jaksa Penuntut Umum telah memberikan petunjuk agar penyidikan kasus ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.(*)


Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved