Repelita Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil di luar kementerian dan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang TNI untuk segera mundur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. Menurutnya, Panglima TNI telah memberi perintah kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomei, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Kristomei menjelaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan dan Markas Besar TNI akan menunggu proses tersebut selesai.
"Perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin," tegas Kristomei.
Salah satunya adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang saat ini sedang diproses untuk mengundurkan diri sebagai perwira tinggi TNI. Mayjen Novi menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, yang tidak termasuk dalam daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.
“Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy, kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar,” ungkap Kristomei.
Sebelumnya, pada Kamis (20/3/2025), DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang. Beberapa poin yang diubah antara lain jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif, yang semula hanya 10 institusi kini bertambah menjadi 14 institusi. Sementara itu, untuk di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil asalkan mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok